Permasalahan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Nasional Perlu Diurai
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam kunjungan kerja BAKN ke Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: Bianca/Man
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai permasalahan agraria, tata ruang dan pertanahan nasional di Indonesia selama ini sangat rumit, sehingga perlu diurai satu persatu. Menurutnya, perlu sebuah intervensi politik untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan usai mendengarkan pandangan dari akademisi Universitas Padjajaran, yakni, Guru Besar/Kepala Departemen Ilmu Politik Nandang Alamsah Deliarnoor, Lektor Kepala Sinta Ningrum, Lektor Kepala/Kepala Program Studi Magister Kebijakan Publik Yani Pujiwati dalam kunjungan kerja BAKN ke Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).
"Ada permasalahan yang memang sangat rumit di dalam permasalahan pertanahan ini. Apalagi hasil temuan BAKN-nya banyak memberikan uraian-uraian temuan yang memang perlu sebuah intervensi politik untuk bagaimana permasalahan ini bisa selesai," ujar legislator dapil Jawa Timur II ini.
Misbakhun menambahkan, permasalahan pertanahan seperti adanya oknum mafia tanah, terjadi karena masih lemahnya aturan, penegakan hukum dan pengawasan. Untuk itu, BAKN yang bertugas melakukan telaah terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkaya pandangan secara akademik melalui berbagai pertemuan dengan para akademisi.
"Kalau kita mendapatkan pandangan dari akademisi ini kan pandangan yang sangat jernih berdasarkan kajian-kajian akademik, menurut aturan, menurut pengalaman dan secara akademik seperti apa pandangan mereka," tambah politisi fraksi Golkar tersebut.
Selain itu, Misbakhun menilai permasalahan agraria, tata ruang dan pertanahan nasional merupakan permasalahan yang melibatkan banyak unsur kepentingan. Serta dengan sejarah yang begitu panjang dan menyangkut banyak aspek.
"Aspeknya mulai dari hukum itu sendiri, pertanahan itu sendiri, aspek sosiologi, antropologi masyarakat, dan kemudian ya kembali kepada permasalahan hukum yang harus diselesaikan," tambahnya. (bia/es)